Besaran gaji PNS selalu menjadi alasan utama bagi para pemburu pekerjaan untuk mendaftar sebagai pegawai negeri. Belum lagi dengan adanya sejumlah tunjangan dan jaminan dana pensiun bagi PNS. Seperti tunjangan sembako, transportasi, dan asuransi kesehatan.
Gaji PNS secara umum relatif kecil namun profesi ini masih diminati banyak orang. |
Sistem penggajian PNS saat ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya dengan menafikan kinerja di lapangan. Ada beberapa kasus, contohnya meskipun sudah lama menjadi PNS dan kelasnya sudah tinggi, tetapi kinerjanya tidak baik.
Hal ini akan menjadi hal yang positif bagi yang masih muda. Karena sistem beban kerja dan tanggung jawab kerjanya bisa optimal. Namun, bagi yang sudah nyaman dengan sistem yang ada, tentunya akan terganggu. Besaran gaji PNS memiliki jumlah berbeda-beda, kira-kira berapa ya gaji PNS terbaru di tahun 2021?, simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Gaji PNS terbaru (2021)
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia= Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib= Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic= Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id= Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa= Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb= Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc= Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId= Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa= Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb= Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc= Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId= Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa= Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb= Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc= Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd= Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe= Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan bagi PNS di luar gaji pokok dengan jumlah berbeda-beda. Besarannya tergantung masa kerja dan jabatannya. Tunjangan yang diperoleh PNS antara lain tunjangan kinerja, suami istri, anak, makan, perjalanan dinas dan lain sebagainya.
Jumlah tunjangan di setiap instansi pusat dan daerah berbeda. Pasalnya, aturan di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Berikut ini jenis-jenis tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan kinerja sering disebut dengan tukin, merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Jumlah tunjangannya berdasarkan tingkat jabatan dan instansinya.
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok. Namun, jika suami istri adalah PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu pihak saja yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan Anak
- Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok setiap anak dengan maksimal 3 anak. Persyaratan untuk mendapatkannya adalah anak tersebut harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan Makan
- Besarnya tunjangan makan bagi PNS untuk golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari, golongan 3 = Rp 37.000/hari dan golongan 4 = Rp41.000/hari.
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan jabatan ini hanya diterima oleh PNS yang memiliki jabatan tertentu, atau berada pada level struktural.
- Tunjangan Perjalanan Dinas
- Setiap ada perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku juga.Setelah membaca daftar gaji PNS terbaru 2021 diatas, apakah anda berpikir bahwa gaji PNS kecil?. Gaji pokok PNS ini bisa dibilang kecil, tapi tunjangan yang mereka dapatkan juga banyak.
Comments
Post a Comment
Hi! Terimakasih atas komentarmu. Jika ada pertanyaan silahkan hubungi kami melalui kontak :)
Pastikan komentarmu tidak menyinggung isu sensitif terkait SARA, politik, pornografi, & hal yang berpotensi melanggar hukum ya!